JAKARTA ko – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikap menghormati langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Albertinus P Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan institusinya tidak akan mencampuri proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK.
“Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum. Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi apa pun,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Anang menilai peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai bahan introspeksi dan evaluasi internal bagi Korps Adhyaksa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah dan memperkuat pengawasan internal,” katanya.
Meski demikian, Anang mengaku belum menerima laporan rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat kedua pejabat Kejari tersebut. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari KPK.
“Kami belum mendapatkan detailnya. Kita tunggu rilis resmi dari KPK agar informasinya utuh,” ucapnya.
Anang juga menekankan bahwa sebagian besar jaksa di Indonesia tetap bekerja profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Banyak jaksa yang berkomitmen menjaga marwah institusi, menangani perkara secara profesional, dan mengembalikan kerugian negara. Jangan sampai kerja keras itu ternodai oleh ulah oknum,” tegasnya.
Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Kalimantan Selatan dan mengamankan enam orang, termasuk dua pejabat dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Para pihak yang diamankan, termasuk dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.
Selain pejabat kejaksaan, penyidik juga mengamankan pihak swasta serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.






