JAKARTA-Pemerintah menegaskan larangan bagi perbankan yang masih meminta agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta. Jika aturan ini dilanggar, bank terancam tidak dibayarkan subsidi bunga KUR oleh pemerintah.
Kementerian UMKM menyebut praktik permintaan agunan masih menjadi salah satu hambatan utama UMKM dalam mengakses pembiayaan murah. Padahal, skema KUR dirancang untuk memperluas akses modal tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan jaminan tambahan.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran KUR di seluruh bank penyalur. Hasil pengawasan menunjukkan persoalan bukan hanya dari sisi kesiapan UMKM, tetapi juga dari perbankan.
“Ketika UMKM-nya sudah siap, justru banknya yang tidak mau menyalurkan KUR. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Helvi usai acara Holding UMKM Expo di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Bank Diancam Sanksi Finansial
Helvi menegaskan, seluruh direksi bank penyalur KUR kini telah menerima instruksi khusus untuk memastikan kebijakan KUR dijalankan sesuai ketentuan. Pemerintah bahkan telah menyiapkan sanksi internal bagi pegawai bank yang melanggar aturan.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran. Setiap direksi bank memiliki instruksi khusus untuk memastikan KUR disalurkan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sanksi paling tegas disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik. Ia memastikan, bank yang tetap meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta tidak akan menerima pembayaran subsidi bunga dari pemerintah.
“Regulasinya jelas. Untuk KUR di bawah Rp100 juta, tidak boleh ada agunan tambahan. Kalau masih diminta, subsidi bunganya tidak dibayarkan,” ujar Riza.
Berlaku Sejak 2024
Riza menjelaskan, kebijakan sanksi tersebut mulai diberlakukan sejak 2024. Aturan ini menjadi instrumen pengawasan agar bank benar-benar menjalankan fungsi KUR sebagai pembiayaan afirmatif bagi UMKM.
“Kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang sudah ada. Dampaknya langsung ke bank, karena subsidi bunganya tidak dibayar,” jelasnya.
Menurut Riza, kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari bank penyalur, lembaga penjamin, hingga pemerintah daerah yang berperan dalam pengawasan di lapangan.
Sejumlah bank, lanjut Riza, telah mulai melakukan penyesuaian melalui surat edaran internal, sosialisasi kepada unit kerja, hingga membuka kanal pengaduan bagi UMKM. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyaluran KUR dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor usaha kecil.






