JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menyusul viralnya video seorang nenek yang tidak bisa bertransaksi di toko roti karena hanya membawa uang tunai.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap pihak menolak Rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menjelaskan bahwa aturan tersebut menegaskan kewajiban menerima Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Namun, mekanisme pembayaran—tunai atau non tunai—tetap bergantung pada kesepakatan para pihak.
“Penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non tunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny kepada CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025).
Meski Bank Indonesia terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai sejalan dengan transformasi sistem pembayaran nasional, BI menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting, terutama mengingat kondisi geografis, demografi, serta kesiapan teknologi masyarakat Indonesia yang beragam.
“Uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” tambahnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video pegawai sebuah toko roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Gerai tersebut diketahui hanya melayani pembayaran non tunai melalui QRIS.
Peristiwa itu memicu protes dari pelanggan lain yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kelompok rentan, khususnya lansia yang belum terbiasa menggunakan pembayaran digital.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O, toko roti yang terekam dalam video viral, memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resminya, manajemen menyebut kebijakan pembayaran non tunai diterapkan untuk mempermudah transaksi sekaligus memberikan promo dan potongan harga bagi pelanggan.
“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depan tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis akun @rotio.indonesia, Senin (22/12/2025).






