UMP Jambi 2026 Resmi Naik, Al Haris Tetapkan UMK dan UMSP untuk Sejumlah Daerah

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi dan menjadi ketentuan wajib yang harus dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Jambi.

Untuk tahun 2026, UMP Jambi ditetapkan sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan formula pengupahan terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upah minimum adalah batas terendah. Perusahaan tetap wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

UMSP dan UMK Jambi 2026

Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, yakni:

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan CPO: Rp3.513.120

Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446

Sementara itu, beberapa daerah telah mengusulkan dan ditetapkan UMK, di antaranya:

Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.651.917 (naik 8,09 persen)

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430 (naik 6,66 persen)

Kabupaten Sarolangun: Rp3.533.562 (naik 6,36 persen)

UMSK Sawit: Rp3.557.406

UMSK Pertambangan: Rp3.629.309

Kota Jambi: Rp3.868.963 (naik 7,26 persen)

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521 (naik 7,79 persen)

Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK sehingga masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menjelaskan bahwa besaran UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur.

Ia berharap penetapan UMP dan UMK 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Provinsi Jambi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *