JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan emas nasional dengan hadirnya bullion bank atau bank emas pertama. Layanan keuangan berbasis emas ini diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, menandai transformasi besar dalam sistem investasi dan pembiayaan emas di Tanah Air.
Kehadiran bank emas tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menjalankan bisnis emas secara terstruktur, aman, dan diawasi.
Cakupan Layanan Bullion Bank
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa kegiatan usaha bulion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, hingga layanan lain yang relevan. Seluruh kegiatan tersebut dapat dijalankan dengan prinsip konvensional maupun syariah.
Menariknya, simpanan emas nasabah dapat disalurkan kembali sebagai pembiayaan, dengan syarat agunan wajib 100 persen dari nilai pinjaman. Agunan ini dapat berupa kas, deposito berjangka, hingga surat berharga negara atau instrumen Bank Indonesia.
Jika terjadi fluktuasi harga emas, penyedia jasa bulion berhak meminta penyesuaian nilai agunan guna menjaga prinsip kehati-hatian.
Syarat Ketat bagi Bank Penyelenggara
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa hanya lembaga jasa keuangan dengan bisnis utama penyaluran kredit atau pembiayaan yang boleh menyelenggarakan usaha bulion. BPR dan lembaga keuangan mikro dikecualikan dari skema ini.
Untuk bank umum, syarat modal inti minimal ditetapkan sebesar Rp14 triliun. Bank dengan modal memenuhi ketentuan juga diperbolehkan membuka layanan bullion melalui unit usaha syariah (UUS). Sementara itu, LJK yang hanya menyediakan layanan penitipan emas tidak diwajibkan memenuhi ketentuan modal tersebut.
Pegadaian dan BSI Jadi Pelopor
Hingga akhir 2025, baru dua institusi yang resmi mengantongi izin bullion bank, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Keduanya mencatatkan performa positif dalam waktu relatif singkat.
Pegadaian berhasil menghimpun 129 ton emas dari berbagai layanan hingga 31 Oktober 2025. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut antusiasme masyarakat meningkat seiring tren harga emas yang sedang menguat.
Sementara itu, BSI mencatat 19 ton emas kelolaan hingga kuartal III-2025. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, memproyeksikan total emas kelolaan BSI dapat mencapai 53 ton pada 2030, seiring pergeseran investasi global dari perhiasan ke emas batangan.
Skema Simpan dan Pinjam Emas
Kepala Departemen PVML OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa pada tahap awal, mekanisme simpan-pinjam emas menyerupai tabungan. Nasabah yang menyimpan emas berpotensi memperoleh imbal hasil dalam bentuk gramasi emas.
“Misalnya, nasabah bisa mendapatkan tambahan 0,1 gram emas per bulan. Emas tersebut kemudian dipinjamkan kembali oleh bank bullion ke sektor manufaktur,” jelas Nasrullah.
Tidak ada batas minimal setoran untuk simpanan emas. Namun, bagi peminjam, OJK menetapkan minimal pinjaman 500 gram guna menjaga efisiensi dan stabilitas bisnis.
Kehadiran bullion bank dinilai mampu memperkuat ekosistem emas nasional, meningkatkan inklusi keuangan, serta menjadikan emas sebagai instrumen keuangan produktif, bukan sekadar aset simpanan.






