Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi, Berlaku Mulai Januari 2026

JAKARTA — Pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia telah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 gubernur sudah mengesahkan UMP terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dua wilayah menjadi pengecualian. Aceh memutuskan mempertahankan UMP 2025 tanpa kenaikan, sementara Papua Pegunungan masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) gubernur meski nilai UMP-nya telah disepakati.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan keputusan Aceh mempertahankan UMP lama diambil dengan pertimbangan khusus, yakni dampak bencana dan kondisi pemulihan ekonomi daerah.

“Hanya Aceh yang menggunakan UMP 2025 untuk 2026,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu (27/12/2025).

Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

Berdasarkan rekap nasional, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, yakni Rp5.729.876, naik 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sebaliknya, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah, sebesar Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan 5,77 persen.

Kondisi ini menegaskan masih lebarnya kesenjangan upah minimum antarwilayah, terutama antara kawasan perkotaan besar dan provinsi dengan basis industri padat karya.

Papua Raya Didominasi UMP Tinggi

Wilayah Papua Raya masih mendominasi jajaran UMP tertinggi nasional. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua, dan Papua Barat berada di kelompok atas dengan nilai UMP di atas Rp4 juta.

Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi di kawasan tersebut yang tidak menaikkan UMP, tetap di angka Rp4.285.848. Pemerintah daerah setempat menilai stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi alasan utama kebijakan tersebut.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi

Berikut rangkuman UMP 2026 seluruh provinsi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  3. Papua Selatan: Rp4.508.100
  4. Papua: Rp4.436.283
  5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  6. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  8. Sumatra Selatan: Rp3.942.963
  9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  11. Papua Barat: Rp3.841.000
  12. Riau: Rp3.780.495
  13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  17. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  18. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
  19. Maluku Utara: Rp3.510.240
  20. Jambi: Rp3.471.497
  21. Gorontalo: Rp3.405.144
  22. Maluku: Rp3.334.490
  23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  25. Sumatra Utara: Rp3.228.949
  26. Bali: Rp3.207.459
  27. Sumatra Barat: Rp3.182.955
  28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  29. Banten: Rp3.100.881
  30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  31. Lampung: Rp3.047.734
  32. Bengkulu: Rp2.827.250
  33. NTB: Rp2.673.861
  34. NTT: Rp2.455.898
  35. Jawa Timur: Rp2.446.881
  36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  37. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  38. Jawa Barat: Rp2.317.601

Tantangan 2026

Kenaikan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup. Namun, dunia usaha di sejumlah daerah menilai penyesuaian upah tetap harus diimbangi dengan produktivitas dan iklim investasi yang kondusif agar tidak menekan penyerapan tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *