OJK Perketat Aturan Pinjol 2026, Risiko Kredit Macet Jadi Sorotan

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat regulasi industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending menyusul masih tingginya risiko kredit bermasalah di sektor tersebut.

Data OJK mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena mencerminkan potensi risiko gagal bayar yang masih signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa mayoritas penyelenggara dengan rasio kredit macet tinggi berasal dari segmen pembiayaan produktif, yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

“Terdapat 22 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen, dan sebagian besar berada di segmen produktif yang berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Batas Rasio Utang Jadi Instrumen Pengendali Risiko

Sebagai langkah mitigasi, OJK akan memberlakukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan nasabah secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong penyelenggara pindar memperkuat sistem penilaian risiko sebelum menyalurkan pembiayaan.

Menurut Agusman, penerapan aturan tersebut memberi waktu adaptasi bagi industri untuk menyiapkan infrastruktur dan metode penilaian kredit yang lebih akurat dan berkelanjutan.

“Ketentuan ini diterapkan bertahap agar penyelenggara memiliki kesiapan sistem penilaian risiko yang memadai sehingga penyaluran pembiayaan tetap prudent,” jelasnya.

Industri Tumbuh, Risiko Tetap Mengintai

Di tengah upaya pengetatan aturan, industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. OJK mencatat total pembiayaan pinjaman online per Oktober 2025 mencapai Rp92,92 triliun, tumbuh 23,86 persen secara tahunan (YoY) dan meningkat dibanding September 2025 sebesar Rp90,99 triliun.

Meski demikian, peningkatan volume pembiayaan tersebut masih diiringi tantangan risiko kredit. Secara agregat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di angka 2,76 persen, sedikit membaik dibanding September 2025 yang tercatat 2,82 persen.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,76 persen,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK, Kamis (11/12/2025).

Fokus Keberlanjutan Industri

OJK menegaskan bahwa pertumbuhan industri pindar pada 2026 diperkirakan tetap positif, didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan pemanfaatan data alternatif. Namun, keberlanjutan sektor ini sangat bergantung pada penguatan mitigasi risiko dan ketahanan menghadapi fluktuasi ekonomi.

Dengan aturan yang lebih ketat, regulator berharap industri pinjaman online dapat tumbuh lebih sehat serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *