Bareskrim Ungkap Judi Online Internasional, 20 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 20 tersangka yang ditangkap di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari tiga laporan polisi dan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pertengahan 2025. Selain menangkap para pelaku, penyidik juga memblokir 112 rekening bank yang diduga menjadi sarana transaksi keuangan jaringan judi online tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka semata.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, dan keterlibatan pihak lain, termasuk indikasi pencucian uang. Kasus ini akan dikembangkan ke TPPU,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Penindakan Bertahap Sejak Agustus 2025

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 27 Agustus 2025, tim yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penggerebekan serentak di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, dan Kabupaten Pamekasan.

Sebanyak sembilan tersangka lebih dulu diamankan. Mereka diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya T6.com dan WE88. Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, dokumen keuangan, hingga kendaraan.

Para tersangka memiliki peran beragam, seperti admin keuangan, penyewa rekening, pemilik rekening penampung, pengelola payment gateway, hingga pengelola money changer untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Jaringan Asia Tenggara hingga Eropa

Pengembangan perkara berlanjut pada 27 November 2025, saat polisi menangkap dua tersangka di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat judi online Asia Tenggara.

Penyidik kemudian mengamankan dua tersangka tambahan di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, yang berperan sebagai pengelola situs dan keuangan. Pengembangan kembali mengarah ke sebuah ruko di Muara Karang, Jakarta Utara, tempat dua pelaku lain ditangkap sebagai koordinator operasional.

Tak berhenti di situ, pada 16 Desember 2025, polisi juga menangkap lima tersangka lain di Cianjur, Jawa Barat. Kelompok ini diketahui terafiliasi dengan jaringan 1XBET, yang sebelumnya pernah diungkap pada 2024 dan awal 2025, dengan jaringan hingga Eropa dan Asia.

Terancam Hukuman Berat

Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 303 KUHP, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online karena dampak sosial yang luas.

“Banyak tindak kriminal berawal dari kecanduan judi online. Pemberantasan ini juga bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden,” tutup Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *