JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada 2026. Salah satu perubahan utama dalam sistem pemidanaan adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 968 titik lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah. Lokasi tersebut akan digunakan untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana ringan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga kategori II.
Sekolah hingga Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kerja Sosial
Menurut Agus, pelaksanaan pidana kerja sosial telah dipersiapkan melalui koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas), pemerintah daerah, serta mitra sosial di tingkat lokal.
Adapun lokasi yang disiapkan mencakup:
Sekolah dan fasilitas pendidikan
Tempat ibadah
Taman kota dan ruang publik
Panti asuhan
Pesantren dan lembaga sosial masyarakat
“Seluruh lokasi tersebut telah disesuaikan dengan prinsip pemidanaan yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (4/1/2026).
Peran Griya Abhipraya dan Pembimbing Kemasyarakatan
Selain lokasi kerja sosial, pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas. Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat pembimbingan dan pengawasan bagi pelaku pidana selama menjalani kerja sosial.
Sebanyak 1.880 mitra sosial telah dilibatkan untuk mendukung program tersebut. Proses pembimbingan dilakukan berdasarkan:
Asesmen individual
Penelitian kemasyarakatan (litmas)
Putusan pengadilan
Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas. Pemerintah juga mengusulkan penambahan sekitar 11.000 personel baru, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas di berbagai wilayah.
Strategi Kurangi Overkapasitas Lapas
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi struktural untuk menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini menjadi persoalan nasional.
Agus menilai, pendekatan nonpemenjaraan memberikan ruang pembinaan yang lebih efektif, sekaligus mendorong pelaku pidana untuk bertanggung jawab secara sosial.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi overcrowding, tetapi juga membantu warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Uji Coba Telah Dilakukan
Sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, Ditjen Pemasyarakatan telah melaksanakan uji coba pidana kerja sosial di 94 Bapas selama periode Juli–November 2025.
Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien, dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah daerah maupun organisasi nonpemerintah. Hasil uji coba menjadi dasar evaluasi teknis sebelum kebijakan diterapkan secara nasional pada 2026.






