INTERNASIONAL – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh pasukan Amerika Serikat pada Sabtu, 3 Januari 2026, langsung mengguncang tatanan hukum internasional. Washington menyebut operasi ini sebagai penegakan hukum lintas negara, namun sejumlah pakar menilainya sebagai preseden berbahaya yang mencampuradukkan hukum pidana, kekuatan militer, dan ambisi geopolitik.
Operasi tersebut menjadi eskalasi tertinggi dari tekanan panjang pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Caracas. Selama berbulan-bulan, hubungan kedua negara memburuk seiring tuduhan AS bahwa Venezuela telah berubah menjadi narco-state dan bahwa pemerintahan Maduro memanipulasi hasil pemilu.
Maduro membantah seluruh tuduhan itu dan menuding Washington berupaya menguasai cadangan minyak Venezuela, salah satu yang terbesar di dunia.
Klaim Penegakan Hukum atau Proyek Politik?
Mengutip Reuters, otoritas AS menyatakan bahwa Departemen Kehakiman meminta bantuan militer untuk menangkap Maduro, yang telah didakwa oleh dewan juri federal New York bersama sejumlah tokoh lain atas tuduhan terkait terorisme, narkoba, dan senjata.
Jaksa Agung AS Pam Bondi menyebut para terdakwa akan “menghadapi kekuatan penuh hukum Amerika di pengadilan Amerika.”
Namun, narasi tersebut menjadi kabur setelah Trump secara terbuka menyatakan bahwa Venezuela telah “mencuri kepentingan minyak AS” dan bahwa Washington berencana “menjalankan Venezuela untuk sementara waktu”, tanpa penjelasan hukum yang jelas.
Pernyataan ini memicu kritik tajam dari para ahli hukum internasional.
“Anda tidak bisa menyebut ini operasi penegakan hukum, lalu sekaligus berbicara tentang menjalankan negara lain,” ujar Jeremy Paul, profesor hukum konstitusi Northeastern University. “Itu bertentangan secara logika dan hukum.”
Di Mana Posisi Hukum Amerika Serikat?
Secara konstitusional, Kongres AS memiliki kewenangan menyatakan perang, sementara presiden bertindak sebagai panglima tertinggi militer. Sepanjang sejarah modern, presiden dari kedua partai kerap melakukan operasi militer terbatas tanpa deklarasi perang, dengan dalih kepentingan nasional.
Namun, kasus Venezuela berbeda.
Tidak ada deklarasi perang
Tidak ada otorisasi Dewan Keamanan PBB
Tidak ada persetujuan pemerintah Venezuela
Tidak ada ancaman langsung terhadap wilayah AS
Bahkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengakui Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi tersebut.
Hukum Internasional: Garis Merah yang Dilanggar?
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan antarnegara dilarang, kecuali dalam dua kondisi:
Otorisasi Dewan Keamanan PBB
Pembelaan diri terhadap serangan bersenjata
Menurut para pakar, perdagangan narkoba dan kejahatan terorganisasi, meskipun serius, tidak memenuhi ambang konflik bersenjata yang membenarkan invasi atau penangkapan kepala negara asing.
“Dakwaan pidana tidak memberi wewenang untuk menggunakan kekuatan militer guna menggulingkan pemerintahan negara lain,” kata Matthew Waxman, profesor hukum keamanan nasional Universitas Columbia.
AS diduga akan menggunakan teori pembelaan diri, namun klaim ini dinilai lemah secara hukum internasional.
Preseden Lama: Noriega hingga Libya
Amerika Serikat memang pernah menangkap tersangka kriminal di luar negeri, termasuk di Libya dan Panama. Namun, dalam hampir semua kasus:
Ada persetujuan otoritas lokal, atau
AS mengakui pemerintahan alternatif yang memberi legitimasi
Dalam kasus Venezuela, Washington tidak mengakui pemimpin sah pengganti Maduro yang dapat memberikan otorisasi penangkapan.
Kasus yang paling mendekati adalah penangkapan Manuel Noriega di Panama (1989). Saat itu, AS berdalih melindungi warganya setelah tentara Panama menewaskan seorang prajurit Amerika. Namun, tindakan tersebut hingga kini tetap menjadi kontroversi hukum internasional.
Akankah AS Dimintai Pertanggungjawaban?
Sebagian besar ahli hukum internasional skeptis bahwa AS akan menghadapi konsekuensi nyata, meskipun tindakannya dinilai melanggar hukum.
Alasannya sederhana:
Tidak ada mekanisme penegakan hukum global yang efektif
AS memiliki veto di Dewan Keamanan PBB
Mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi paksa atas AS
“Sulit membayangkan lembaga mana yang bisa menjatuhkan konsekuensi praktis terhadap pemerintahan ini,” kata Jeremy Paul.
Kesimpulan: Hukum Dijadikan Alat Kekuasaan?
Kasus Venezuela menyoroti retaknya batas antara hukum dan kekuatan militer. Ketika dakwaan pidana dijadikan pembenaran operasi militer, dan penegakan hukum bercampur dengan ambisi geopolitik, maka tatanan hukum internasional berada di wilayah abu-abu yang berbahaya.
Apa yang terjadi pada Venezuela bukan hanya soal Maduro, melainkan preseden global:
apakah negara kuat boleh menegakkan hukumnya sendiri di wilayah negara lain dengan senjata?






