JAMBI— Sidang perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (6/1/2026), mengungkap fakta baru yang memantik tanda tanya besar.
Seorang pria bernama Ferdi muncul di persidangan dan mengaku sebagai pelaksana konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU, klaim yang langsung dibantah keras oleh terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta.
Dalam persidangan, Ferdi menyatakan dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Heri Cipta terkait perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Pernyataan tersebut sontak mengejutkan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, Heri Cipta dengan tegas membantah pengakuan tersebut. Ia menyatakan tidak mengenal Ferdi dan tidak pernah melakukan pertemuan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.
Heri Cipta: Hanya Kenal Andri Kurniawan
Menurut Heri Cipta, selama proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek PJU, dirinya hanya berhubungan dengan Andri Kurniawan, yang selama ini dikenal sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Nama Andri Kurniawan juga disebut-sebut dalam berbagai dokumen proyek dan pembahasan di ruang publik, sehingga kemunculan Ferdi dengan klaim berbeda dinilai janggal.
Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Keberatan atas keterangan Ferdi ditegaskan oleh kuasa hukum Heri Cipta, Adhitya. Ia menilai pengakuan Ferdi berpotensi menyesatkan dan perlu diuji kebenarannya secara hukum.
“Terkait keterangan hari ini, pertama klien kami keberatan atas pernyataan Ferdi yang mengaku sebagai pelaksana konsultan perencana dan konsultan pengawas. Terlebih terhadap pengakuannya yang menyebut pernah bertemu dengan klien kami, Heri Cipta,” ujar Adhitya di persidangan.
Adhitya menegaskan, sepanjang proyek PJU berjalan, kliennya hanya melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Andri Kurniawan, bukan Ferdi.
“Keberatan ini telah dicatat dalam persidangan. Kami akan mempertimbangkan menghadirkan Andri Kurniawan ke hadapan majelis hakim sebagai saksi pada sidang berikutnya,” tambahnya.
Klaim Bertentangan, Publik Desak Konfrontasi
Perbedaan keterangan ini dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Di satu sisi, Heri Cipta konsisten menyebut Andri Kurniawan sebagai pihak yang terlibat langsung. Di sisi lain, Ferdi mengklaim dirinya berperan dalam perencanaan 23 paket PJU APBD Murni serta pengawasan 18 paket PJU APBD Perubahan.
Situasi tersebut memicu desakan publik agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andri Kurniawan ke persidangan untuk dikonfrontir langsung dengan keterangan terdakwa dan klaim Ferdi.
Publik menilai kehadiran pihak yang disebut sebagai konsultan utama menjadi kunci membuka peran masing-masing, sekaligus memastikan proses persidangan berjalan transparan dan berimbang.
Sidang perkara PJU Kerinci diperkirakan akan semakin dinamis, seiring menguatnya sorotan terhadap peran konsultan, alur perencanaan, serta pengawasan proyek yang kini tengah diuji di meja hijau.(ded/***)






