Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil Disahkan, Hakim Tetapkan Hak Asuh Anak

BANDUNG — Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengesahkan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim melalui sistem e-court pada Rabu (7/1), menandai berakhirnya pernikahan pasangan publik figur tersebut.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Ia menyebut proses persidangan telah selesai dan hari ini merupakan agenda pembacaan putusan.

“Gugatan dari inisial AT kepada RK pada pokoknya dikabulkan. Putusan dibacakan secara elektronik dan tidak dapat dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan.

Hak Asuh Zahra Disepakati untuk Atalia

Ikhwan menegaskan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Putri mereka, Zahra, diserahkan kepada Atalia sebagai pengasuh utama.

“Untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu Zahra berada di bawah pengasuhan ibunya,” jelas Ikhwan.

Masih Ada Kesempatan Ajukan Banding

Meskipun putusan sudah dijatuhkan, Ikhwan menyebut pihak-pihak terkait masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Masa upaya hukumnya adalah 14 hari sejak putusan. Jika salah satu pihak ingin banding, masih ada kesempatannya,” tuturnya.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Belum Terima Salinan Putusan

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.

“Belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.

“Belum menerima juga,” kata Wenda ketika dihubungi.

Pertimbangan Hakim Tak Dibuka ke Publik

Ketika ditanya mengenai dasar pertimbangan hakim, Ikhwan tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena sidang digelar secara tertutup sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *