JAKARTA – Serangan kejahatan digital dan penipuan keuangan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam mencapai Rp 9 triliun dalam periode November 2024 hingga 28 Desember 2025.
Laporan tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), lembaga yang kini menjadi pusat koordinasi pengaduan penipuan keuangan nasional.
Lonjakan Laporan Mencapai 411 Ribu Kasus
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan ada 411.055 laporan terkait penipuan yang diterima:
- 218.665 laporan ditujukan langsung ke pelaku usaha keuangan
- 192.390 laporan masuk ke IASC
Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 681.890 rekening yang terverifikasi terlibat dalam kasus scam.
Sebanyak 127.047 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Kerugian Rp 9 Triliun, Dana Diblokir Rp 402,5 Miliar
Total kerugian yang dicatat mencapai Rp 9 triliun.
OJK memastikan Rp 402,5 miliar dana korban telah berhasil diblokir agar tidak berpindah tangan ke pelaku.
Lebih dari 536 Ribu Layanan Pengaduan Selama 2025
Sepanjang 2025 (per 28 Desember), OJK mencatat 536.267 layanan pengaduan terkait perlindungan konsumen dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.
Rinciannya:
- 56.620 pengaduan sektor jasa keuangan
- 21.886 terkait fintech
- 20.972 terkait perbankan
- 11.309 terkait multifinance
- 1.619 terkait asuransi
Sebanyak 96,5% pengaduan diselesaikan melalui internal dispute, sementara 3,5% masih dalam proses.
OJK terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi mencurigakan, penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu, hingga social engineering yang menargetkan rekening dan data pribadi.






