JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penindakan kali ini berlangsung di sebuah kantor pajak di wilayah Jakarta Utara, pada Sabtu (10/1/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Ia menyebut sejumlah pegawai pajak dan pihak dari kalangan wajib pajak turut diamankan.
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap terkait proses pengurangan nilai pajak wajib pajak. Namun, belum dijelaskan lebih lanjut besaran suap maupun mekanisme yang dimainkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim penyidik mengamankan total delapan orang dalam operasi tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang,” ujar Budi.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga menjadi barang bukti suap. Namun KPK masih merahasiakan detail kronologi serta peran masing-masing pihak yang tertangkap.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mengurai alur dugaan transaksi suap terkait pengurangan kewajiban pajak.






