Ada Perubahan di SSCASN, BKN Pastikan Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK

JAKARTABadan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan resmi terkait perubahan yang muncul pada akun SSCASN milik para honorer. Perubahan tersebut sempat membuat banyak tenaga non-ASN bertanya-tanya, terutama setelah adanya tampilan konfirmasi kesediaan mengikuti pengadaan ASN PPPK tingkat instansi di portal tersebut.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa perubahan tersebut berhubungan dengan dibukanya rekrutmen ASN PPPK oleh sejumlah kementerian, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, rekrutmen ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2025 yang baru dapat dilaksanakan pada awal 2026. Selain Kemenkumham, kementerian baru hasil pemekaran juga membuka lowongan PPPK karena membutuhkan aparatur untuk mengisi kebutuhan organisasi.

Suharmen menegaskan bahwa larangan merekrut tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN membuat kementerian harus mengambil tenaga melalui jalur PPPK. Proses rekrutmen ini tidak dilakukan secara nasional, tetapi cukup di tingkat instansi masing-masing. Ia memastikan peluang mengikuti seleksi terbuka bagi pelamar umum maupun tenaga honorer. Berbeda dengan rekrutmen PPPK 2024 yang sarat dengan afirmasi, pada rekrutmen 2025 tidak disediakan afirmasi bagi honorer. Seleksi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan nilai kelulusan.

Terkait kemungkinan pemerintah daerah membuka rekrutmen serupa, Suharmen menyebut saat ini kewenangan tersebut masih terbatas pada kementerian baru. Meskipun bersifat rekrutmen tingkat instansi, pejabat pembina kepegawaian tetap wajib mengajukan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB sebelum membuka seleksi.

Munculnya menu konfirmasi di akun SSCASN langsung mengundang reaksi dari para honorer. Banyak yang menganggap perubahan tersebut sebagai sinyal adanya peluang pengangkatan menjadi ASN PPPK. Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menyebut kemunculan pengadaan PPPK instansi di portal SSCASN membawa harapan besar bagi honorer, PPPK downgrade, dan PPPK paruh waktu. Ia melihat langkah Kemenkumham sebagai contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh instansi lain, terutama pemerintah daerah.

Herlambang mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar kesejahteraan pegawai non-ASN semakin meningkat. Setelah pemerintah pusat menyelesaikan program penuntasan honorer melalui PPPK nasional pada 2025, ia berharap tahun ini menjadi momentum bagi pemda untuk merampungkan sisa honorer yang belum tertangani. Ia juga mendorong agar rekrutmen PPPK tingkat instansi tetap dibuka meskipun tidak ada seleksi nasional.

Herlambang berharap pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rekrutmen sebelumnya tetap mendapatkan peluang bekerja melalui skema lain, termasuk melalui Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), yang dinilai lebih menjamin kesejahteraan dibanding bekerja melalui pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *