Menkeu Purbaya Pastikan Pejabat Pajak Kena OTT Tidak Ditinggalkan

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan membiarkan pejabat pajak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK menghadapi proses hukum sendirian. Meski begitu, ia memastikan bahwa pendampingan hukum tidak akan berujung pada intervensi terhadap penyidikan yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam OTT terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Sabtu (10/1). Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah beserta valuta asing.

“Ada ratusan juta rupiah dan valas yang kami amankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcahyanto.

5 Tersangka Ditetapkan KPK

Dalam konferensi pers, KPK resmi menetapkan lima tersangka. Di antaranya tiga pejabat pajak dan dua pihak dari wajib pajak. Berikut rinciannya:

Tersangka Penerima Suap / Gratifikasi

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP

Tersangka Pemberi Suap

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

KPK menduga ketiganya menerima suap sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukar menjadi dolar Singapura dan diberikan secara tunai kepada pejabat pajak di sejumlah tempat di Jabodetabek.

Purbaya: Didampingi, tetapi Tidak Dibela

Purbaya menegaskan bahwa pegawai Kemenkeu tetap memiliki hak pendampingan hukum selama proses berjalan.

“Tidak boleh ditinggalkan, itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi pendampingan bukan intervensi,” jelasnya di Banda Aceh.

Ia menekankan bahwa bantuan hukum hanya sebatas mendampingi dalam pemeriksaan dan proses pembuktian, bukan untuk menghalangi kerja KPK.

“Kalau hasil pengadilannya nanti seperti apa, kami terima. Proses hukum tetap jalan,” tambahnya.

DJP: Hormati Proses KPK & Terapkan Zero Tolerance

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap resmi melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli.

Dalam keterangannya, DJP menegaskan:

Menghormati dan mendukung langkah KPK

Menjunjung asas praduga tak bersalah

Berkomitmen pada integritas dan zero tolerance terhadap korupsi

DJP juga memastikan akan memberikan data dan bekerja sama secara kooperatif bila diperlukan.

“Jika terbukti melanggar, sanksi tegas termasuk pemberhentian akan dijatuhkan,” tegas Rosmauli.

Ia mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *