OTT Pajak 2026: Skema Suap Rp 23 Miliar Turunkan Pajak Hingga 80 Persen Terungkap

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skandal suap besar dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini terkuak setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, yang menjerat sejumlah pejabat pajak, konsultan, dan pihak perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut menyampaikan laporan kewajiban pajaknya pada September–Desember 2025.

Menurut Asep, tim pemeriksa menemukan indikasi kurang bayar sekitar Rp 75 juta. Namun, proses lanjutan pemeriksaan justru membuka dugaan negosiasi ilegal terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.

Modus “All In” Rp 23 Miliar: Potongan Pajak 80 Persen

Asep mengungkap bahwa Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP membayar kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagi kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP menolak permintaan penuh tersebut, tetapi bersedia membayar fee Rp 4 miliar. Setelah adanya kesepakatan, nilai kewajiban pajak PT WP kemudian ditetapkan menjadi Rp 15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.

“Penurunan ini tentu sangat merugikan pendapatan negara,” tegas Asep.

Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif Konsultasi Pajak

KPK juga menemukan bahwa dana fee Rp 4 miliar disalurkan melalui skema kontrak fiktif yang menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Dana tersebut dicairkan oleh PT NBK pada Desember 2025, ditukar ke mata uang dollar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Sebagian dari uang itu kemudian didistribusikan kepada pegawai pajak lain hingga akhirnya KPK melakukan OTT.

Barang Bukti: Uang & Emas Senilai Rp 6,38 Miliar

Dalam OTT, KPK menangkap delapan orang dan menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, berupa:

Uang tunai: Rp 793 juta

Uang dolar Singapura: SGD 165.000 (setara Rp 2,16 miliar)

Logam mulia: 1,3 kg emas (sekitar Rp 3,42 miliar)

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kebutuhan penyidikan.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima tersangka:

DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

AGS – Kepala Seksi Waskon

ASB – Tim Penilai Pajak

ABD – Konsultan pajak (PT NBK)

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11–30 Januari 2026, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

ABD dan EY disangkakan sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB dijerat sebagai penerima suap dengan pasal-pasal korupsi pada UU Tipikor dan KUHP yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *