Ramai Daftar Aplikasi Penghasil Uang, OJK Luruskan Informasi

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaganya. Imbauan ini disampaikan setelah beredar sebuah daftar yang mengklaim terdapat 12 aplikasi penghasil uang “aman tanpa modal” yang disebut-sebut telah mendapat izin resmi OJK.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Lembaga itu tidak pernah merilis daftar aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada pengguna.

“OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang,” tulis OJK dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

OJK menyebut penyebaran informasi palsu semacam itu berpotensi menyesatkan dan dapat menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada promosi aplikasi penghasil uang, terutama yang mengklaim telah memperoleh izin dari OJK.

“Hati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari informasi yang misleading terkait daftar aplikasi penghasil uang,” tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, OJK mengimbau masyarakat melakukan pengecekan langsung melalui kanal resmi yang disediakan. Setiap informasi terkait izin, pengawasan, maupun layanan keuangan dapat diverifikasi melalui Kontak OJK 157.

Dengan banyaknya modus penipuan digital yang memanfaatkan nama lembaga resmi, OJK menekankan pentingnya literasi dan kehati-hatian masyarakat sebelum menggunakan aplikasi atau layanan keuangan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *