Kasus Dugaan Penipuan Kripto: Investor Muda Timothy Ronald Dilapor ke Polisi

JAKARTAInvestor muda sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, tengah berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi aset kripto. Laporan ini diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang ia dirikan bersama rekannya, Kalimasada.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, pada Minggu (10/1/2026).

“Benar, ada laporan terkait investasi kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi, dikutip Senin (11/1/2026).

Bhudi menjelaskan, laporan tersebut menuduh Timothy dan rekannya melakukan penipuan dengan mengarahkan para anggota komunitas untuk membeli aset kripto tertentu demi keuntungan pribadi. Saat ini, polisi sedang mendalami bukti-bukti serta meminta keterangan dari pelapor.

Awal Mula Kasus: Janji Keuntungan Tinggi Coin Manta

Timothy dikenal luas sebagai sosok yang aktif mempromosikan edukasi kripto. Bahkan, ia kerap dijuluki “Raja Kripto Indonesia” karena kiprahnya sejak usia muda. Pada 2022, ia dan Kalimasada membentuk Akademi Crypto, wadah pembelajaran kripto yang diikuti ratusan ribu pengguna. Selain itu, mereka juga mengelola grup diskusi di Discord.

Salah satu korban yang tergabung dalam grup tersebut mengaku mendapat rekomendasi pada Januari 2024 untuk membeli coin Manta, dengan iming-iming kenaikan 300–500 persen. Korban kemudian melakukan pembelian hingga Rp 3 miliar. Namun kenyataannya, harga coin tersebut anjlok hingga merugi sekitar 90 persen, jauh dari prediksi yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia mengaku sempat menerima ancaman agar tidak melaporkan kasus ini, namun akhirnya tetap membuat laporan setelah berdiskusi dengan korban lain.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Dalam laporan yang diajukan, Timothy dan rekannya dijerat dengan sejumlah undang-undang, antara lain:

UU ITE Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1,

UU Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 80, 81, 82,

Pasal 492 KUHP,

dan/atau Pasal 607 ayat 1.

Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Profil Akademi Crypto

Akademi Crypto yang berdiri sejak 2022 menjadi salah satu komunitas edukasi kripto terbesar di Indonesia. Melalui situs resminya, institusi ini mengklaim menyediakan:

lebih dari 1.000 modul pembelajaran,

materi mengenai trading, investasi, manajemen portofolio,

pembelajaran blockchain,

hingga programming quantitative trading.

Pembelajaran dipandu oleh para founder serta pakar blockchain bergelar PhD. Mereka juga aktif membagikan edukasi melalui Youtube dan Discord.

Selain pendidikan kripto, Timothy dikenal memiliki misi sosial besar. Pria kelahiran 22 September 2000 ini pernah menyampaikan visinya untuk membangun 1.000 sekolah di Indonesia, sebagai bentuk kontribusi jangka panjang bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *