Pemutusan Kontrak PPPK Dinilai Bisa Meluas

JAKARTAGelombang pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Pengurus Pusat AP3KI, Ahmad Saifudin, memperkirakan kasus serupa berpotensi meluas ke berbagai daerah, terutama bagi PPPK formasi 2021 yang masa kontraknya berakhir pada tahun ini.

Saifudin menjelaskan bahwa honorer K2 yang diangkat menjadi PPPK pada 2021 merupakan hasil seleksi 2019 dengan masa kerja rata-rata lima tahun. Namun, sejumlah pemerintah daerah disebut memilih tidak memperpanjang kontrak dengan alasan evaluasi kinerja hingga keterbatasan anggaran.

“Pemutusan kontrak ini menunjukkan posisi PPPK sangat lemah dan kurang memiliki perlindungan. Ini persoalan serius,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Ia menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan kontrak dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Faktanya, banyak PPPK hanya memperoleh kontrak 3 tahun atau bahkan kurang.

Menurutnya, isu efisiensi anggaran turut memperkeruh keadaan, dan berdampak besar terhadap kepastian masa depan tenaga PPPK.

Dua Solusi yang Didorong AP3KI

Saifudin menyebut hanya ada dua langkah penyelesaian:

Melawan secara hukum atas pemutusan kontrak yang dinilai tidak berdasar.

Mendorong alih status PPPK ke PNS, terutama bagi eks honorer K2.

“Kami prihatin dengan kawan-kawan PPPK angkatan pertama yang tidak diperpanjang. Ini saatnya memperjuangkan status PNS,” tegasnya.

Kasus Meluas ke Tenaga Kesehatan

Tidak hanya guru, pemutusan kontrak juga dialami tenaga kesehatan (nakes). Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyebut bahwa jumlah PPPK yang diberhentikan semakin bertambah.

Selain 14 guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang, terdapat 41 PPPK di Kabupaten Tuban yang juga tidak diperpanjang per Januari 2026. Mayoritas dari mereka merupakan guru SD dan SMP, serta beberapa tenaga kesehatan.

“Yang diberhentikan ini justru para PPPK angkatan pertama, banyak di antaranya eks honorer K2 dengan masa kerja puluhan tahun. Sangat disayangkan,” ujar Fadlun.

Fadlun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan keadilan dan memastikan penyelesaian persoalan honorer dilakukan secara menyeluruh.

“Pengabdian puluhan tahun seharusnya dihargai. Bukan malah membuat mereka kehilangan mata pencaharian,” kritiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *