OJK Tutup 2.263 Pinjol Ilegal, Pengaduan Capai 26 Ribu Kasus

EKONOMIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menegaskan komitmennya memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Satgas Pasti menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan merupakan kasus pinjol ilegal.

“Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal,” ujar Friderica atau Kiki dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.

Lonjakan Pengaduan dan Investasi Ilegal

Selain pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Pasti juga menerima 4.971 pengaduan investasi ilegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian 354 penawaran investasi bodong yang tersebar melalui media sosial, situs web, dan aplikasi.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat manipulasi dan penawaran keuangan yang tidak memiliki izin.

Pemblokiran Ribuan Nomor Debt Collector Ilegal

OJK juga menindak lanjuti laporan terkait praktik penagihan pinjol ilegal yang sering kali dilakukan dengan cara-cara intimidatif. Sepanjang 2025, Satgas Pasti mengidentifikasi 2.422 nomor debt collector pinjol ilegal dan mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah ini dilakukan untuk menghentikan teror penagihan yang kerap menyasar para korban.

Peningkatan Laporan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Desember 2025, platform Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut:

218.665 laporan disampaikan melalui pelaku usaha jasa keuangan (bank & penyedia sistem pembayaran)

192.390 laporan disampaikan langsung oleh korban

681.890 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan

127.047 rekening berhasil diblokir

OJK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dan nomor telepon tersebut dilakukan melalui koordinasi intens dengan kementerian terkait untuk memutus rantai penipuan digital.

Komitmen Berkelanjutan OJK

OJK memastikan bahwa pengawasan terhadap pinjol ilegal dan aktivitas keuangan tak berizin terus diperketat. Edukasi publik dan pelaporan cepat menjadi fokus utama untuk menekan jumlah korban di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *