EKONOMI-Pemerintah kembali menyalurkan dua jenis bantuan sosial besar pada Januari 2026, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program rutin Kemensos ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat kurang mampu, mengurangi beban kebutuhan pokok, dan memastikan kesejahteraan keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima bantuan melalui layanan digital yang disediakan pemerintah. Kemensos telah menyiapkan platform pengecekan yang dapat diakses secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Cara Mengecek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Proses pengecekan dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan ini memperlihatkan data penerima PKH, BPNT/Program Sembako, serta status terdaftar atau tidaknya seseorang dalam basis data DTKS.
Untuk mengaksesnya, masyarakat cukup membuka situs cekbansos.kemensos.go.id, kemudian mengisi identitas wilayah mulai dari provinsi hingga desa, mengetik nama sesuai KTP, dan memasukkan kode captcha sebelum melanjutkan pencarian. Sistem akan menampilkan apakah nama atau NIK yang diinput masuk dalam daftar penerima bantuan pada periode berjalan.
Apabila nama muncul sebagai penerima, maka warga berhak mengikuti jadwal pencairan sesuai mekanisme di daerah masing-masing. Namun jika tidak tercantum, berarti NIK tersebut belum terdata dalam DTKS, meskipun masih ada peluang untuk diusulkan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026
Pada penyaluran tahap awal tahun ini, alokasi PKH tetap difokuskan pada kelompok rentan. Setiap kategori mendapat nilai bantuan berbeda berdasarkan kebutuhan:
Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini (0–6 tahun) diberikan Rp750.000 per tahap.
Peserta didik SD/sederajat mendapatkan Rp225.000 per tahap.
Peserta didik SMP/sederajat menerima Rp375.000 per tahap.
Peserta didik SMA/sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap.
Lansia di atas 70 tahun memperoleh Rp600.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat berhak atas Rp600.000 per tahap.
Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam setahun sehingga akumulasi bantuan dapat mencapai jutaan rupiah tergantung jumlah komponen dalam satu keluarga penerima.
Untuk BPNT atau Program Sembako, nilai bantuannya tetap Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah. Sebagian daerah menyalurkan BPNT setiap bulan, sementara lainnya melakukan pencairan secara rapel sesuai kebijakan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detail atau ingin menyampaikan kendala pencairan dapat menghubungi call center Kemensos atau datang langsung ke kantor kelurahan dan desa setempat.






