Kerugian Scam Tembus Rp 9,1 Triliun, OJK: Indonesia Terima 1.000 Laporan Tiap Hari

EKONOMI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap tingginya eskalasi kejahatan digital di Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 laporan penipuan (scam) yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah angka yang menggambarkan betapa masifnya aksi kejahatan siber yang menyasar masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam telah mencapai Rp 9,1 triliun.

“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah cepat dengan memblokir lebih dari 397.000 rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan.

Pulau Jawa Mendominasi Laporan Scam

Dalam pemaparannya, Friderica menyebutkan bahwa mayoritas pengaduan berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul Sumatra dan wilayah lainnya.

Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan antara lain:

Penipuan transaksi belanja online (±73.000 laporan)

Panggilan palsu

Penipuan investasi

Penipuan lowongan pekerjaan

Penipuan berkedok hadiah

1.000 Laporan Scam Setiap Hari

Tingginya intensitas kejahatan menjadi tantangan besar bagi regulator. Friderica mengungkapkan bahwa angka laporan harian di Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara lain.

“Di negara lain mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” jelasnya.

Lonjakan laporan ini menandakan meningkatnya intensitas kejahatan digital sekaligus semakin mudahnya masyarakat menjadi target penipuan.

Keterlambatan Lapor Buat Dana Sulit Diselamatkan

Lebih jauh, Friderica mengungkap kendala besar lain dalam proses penanganan kasus. Sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal pelaku bisa memindahkan dana dalam hitungan menit.

“Dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam,” terangnya.

Kesenjangan waktu tersebut menjadi faktor terbesar apakah dana korban masih bisa diblokir atau sudah berpindah ke luar jangkauan sistem perbankan.

Dana Mengalir ke Berbagai Platform Digital

Kini, arus pelarian dana semakin kompleks. Penjahat siber tidak hanya memindahkan ke rekening bank lain, tetapi juga ke berbagai instrumen digital.

“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya,” tutupnya.

OJK menegaskan perlunya koordinasi lebih cepat lintas lembaga agar proses pemblokiran bisa dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *