PALEMBANG – Dunia usaha Sumatera Selatan berduka atas wafatnya pengusaha senior Kemas Haji (KMS) Abdul Halim Ali, atau yang akrab disapa Haji Halim, pada Kamis (22/1/2026) pukul 14.15 WIB. Sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich Palembang” itu menghembuskan napas terakhir di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra setelah berjuang melawan komplikasi berbagai penyakit.
Menurut informasi yang dihimpun, kondisi kesehatan Haji Halim menurun drastis sejak Rabu (21/1) dini hari. Ia sempat dirawat di ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU) sebelum akhirnya dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) karena penanganan yang semakin intensif.
Kabar duka pertama kali dikonfirmasi oleh anggota DPRD Sumatera Selatan, Syaiful Islam.
“Iya benar beliau meninggal, sekitar 15 menit yang lalu,” ujarnya saat dihubungi, mengungkapkan bahwa informasi ia terima langsung dari rekan-rekan di rumah sakit.
Orang kepercayaan keluarga, Heri, juga menyampaikan hal serupa.
“Benar, beliau meninggal dunia. Sekarang kami sedang mempersiapkan di rumah duka,” tuturnya.
Jenazah direncanakan disemayamkan di kediaman almarhum di Jalan Dr M Isa, Palembang.
Kejati Sumsel Ikut Mengonfirmasi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turut membenarkan kabar tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan informasi awal diperoleh dari penasihat hukum almarhum.
“Info dari Kejari Muba, Haji Halim meninggal dunia sekitar pukul 14.15 WIB di RSUD Siti Fatimah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan resmi ke pimpinan karena proses persidangan kasus yang menjerat Haji Halim masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
“Atas nama institusi Kejaksaan, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kata Vanny.
Tengah Jalani Proses Kasus Korupsi
Sebelum meninggal, Haji Halim masih menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan Tol Betung–Tempino, proyek strategis nasional. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 UU Tipikor.
Ia diduga memalsukan dokumen penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada akhir 2024, yang menurut hasil audit BPKP menimbulkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.
Sebelum kondisinya memburuk, Haji Halim pernah mengajukan izin berobat ke luar negeri kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang. Di persidangan ia sempat menyampaikan permohonan itu secara langsung.
“Saya tidak akan menutupi kebenaran. Semoga saya dapat keadilan di sini,” ujar Haji Halim saat itu.
Namun, permohonan tersebut belum sempat diputuskan hingga kesehatannya kian menurun.
Sosok Dermawan dan Figur Berpengaruh di Sumsel
Di balik kontroversi hukum yang membelitnya, Haji Halim tetap dikenang sebagai salah satu tokoh bisnis besar di Sumatera Selatan. Ia merupakan pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan karet dan kelapa sawit, serta memiliki sejumlah IUP tambang batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain dikenal sebagai pengusaha tajir, Haji Halim juga memiliki rekam jejak filantropi yang kuat. Ia rutin menyumbangkan pembangunan masjid, fasilitas pendidikan, serta menyalurkan zakat dan bantuan sosial. Pada 2021, ia tercatat mewakafkan Rp100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia Sumsel.
Kediamannya di Palembang bahkan sering menjadi tempat singgah para tokoh nasional, mulai dari pejabat kementerian hingga petinggi TNI/Polri.
Kepergian Haji Halim menutup perjalanan panjang seorang konglomerat yang pernah menggerakkan perekonomian Sumatera Selatan, sekaligus meninggalkan proses hukum yang belum tuntas. Masyarakat kini mengenang sosoknya sebagai figur besar yang memiliki peran penting—baik dalam dunia usaha maupun kegiatan sosial di wilayah Sumsel.






