Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Dikenai Pembayaran di Dewan Perdamaian

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah belum membahas maupun menerima persyaratan pembayaran iuran sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16,9 triliun terkait keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump. Klarifikasi ini disampaikan menyusul mencuatnya isu mengenai kewajiban finansial Indonesia yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda ataupun instruksi apa pun yang mewajibkan Indonesia menyiapkan dana tersebut. Menurutnya, kabar mengenai iuran BoP belum pernah masuk dalam pembahasan resmi pemerintah.

“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” ujar Nabyl dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/1/2026).

“Perlu kami tekankan bahwa keanggotaan di Board of Peace tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk keanggotaan permanen.”

Keanggotaan Indonesia Berdasarkan Misi Kemanusiaan

Nabyl menjelaskan bahwa alasan utama Indonesia menerima undangan untuk bergabung dengan BoP adalah dorongan kuat untuk mendorong penghentian kekerasan, memperluas akses bantuan kemanusiaan, dan memastikan perlindungan warga sipil, terutama di Gaza. Indonesia melihat BoP sebagai forum diplomatik yang dapat membuka ruang negosiasi baru untuk mengurangi eskalasi konflik.

“Dengan menjadi bagian dari Dewan Perdamaian, Indonesia ingin mengambil peran aktif dalam mendorong penghentian kekerasan dan memperkuat upaya perlindungan warga sipil,” jelasnya.

“Selain itu, keanggotaan ini memberi peluang memperluas jalur bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang terdampak.”

Ia menegaskan bahwa langkah Indonesia tidak didasari kepentingan politik jangka pendek, tetapi komitmen historis Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina sesuai amanat konstitusi dan arah kebijakan luar negeri bebas aktif.

Konfirmasi Bergabung Melalui Kanal Resmi

Sebelumnya, Kemlu melalui akun resmi di platform X mengumumkan bahwa Indonesia bersama beberapa negara kawasan Timur Tengah menerima undangan Trump untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian tersebut. Negara-negara yang merespons undangan itu antara lain Turkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan tersebut, Kemlu menegaskan bahwa seluruh negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum masing-masing negara. Mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump sebagai bagian dari Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza dan diperkuat oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Mandat dan Struktur Dewan Perdamaian

Dewan Perdamaian dibentuk sebagai mekanisme internasional sementara yang bertujuan menciptakan jalur penyelesaian konflik global, dengan fokus awal pada Gaza namun memiliki mandat yang lebih luas untuk berbagai kawasan konflik lainnya. Di bawah kepemimpinan Donald Trump, BoP akan bekerja sebagai badan transisi untuk menyusun langkah strategis menghentikan perang, memfasilitasi pemulihan, dan memastikan distribusi bantuan secara terkoordinasi.

Struktur eksekutif BoP terdiri dari sejumlah tokoh berpengaruh internasional, di antaranya:

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio

Utusan khusus Donald Trump, Steve Witkoff

Menantu Trump sekaligus arsitek diplomasi Timur Tengah, Jared Kushner

Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair

Presiden Bank Dunia, Ajay Banga

Deputi Penasihat Keamanan Nasional AS, Robert Gabriel

Keterlibatan tokoh-tokoh tersebut menunjukkan bahwa BoP tidak hanya memiliki kekuatan diplomasi, tetapi juga dukungan finansial dan strategi pembangunan internasional.

Tidak Ada Kewajiban Pembayaran bagi Indonesia

Menanggapi kabar yang menyebut Indonesia harus menyetor iuran, Nabyl menyebut informasi tersebut tidak memiliki dasar dan tidak bersumber dari dokumen resmi mana pun. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, selalu memprioritaskan keputusan berbasis regulasi dan prinsip transparansi.

“Tidak ada pembayaran, tidak ada kewajiban finansial yang dibahas atau diminta kepada Indonesia,” tegas Nabyl.

“Apabila di kemudian hari ada ketentuan atau kebutuhan anggaran, tentu akan dibahas secara terbuka dan melalui mekanisme resmi pemerintah.”

Kemlu mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai komitmen Indonesia di kancah internasional.

“Kami meminta masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi pemerintah jika ingin mengetahui perkembangan mengenai Dewan Perdamaian,” tambah Nabyl.

Dengan demikian, keputusan Indonesia bergabung dengan BoP sepenuhnya didorong oleh kepentingan kemanusiaan dan diplomasi perdamaian, tanpa beban kewajiban pembayaran seperti yang ramai dibicarakan dalam beberapa minggu terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *