Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Ini Aturan Baru 2026

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis aturan baru yang mengubah secara signifikan mekanisme registrasi kartu seluler di Indonesia. Regulasi ini menempatkan kendali penuh pada masyarakat atas seluruh nomor ponsel yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk menekan laju penipuan digital dan berbagai bentuk kejahatan siber yang kian meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan seluruh nomor seluler yang beredar dapat ditelusuri pemiliknya, sekaligus menutup peluang peredaran nomor tanpa identitas yang kerap digunakan untuk aksi penipuan, spam, hingga manipulasi data pribadi.

Registrasi Bukan Lagi Formalitas Administratif

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini mengubah cara pandang terhadap registrasi SIM card. Menurutnya, registrasi kini menjadi mekanisme perlindungan masyarakat yang wajib dilakukan secara akurat.

“Registrasi pelanggan tidak hanya soal administratif, tetapi merupakan instrumen penting perlindungan di ruang digital. Proses ini wajib dilakukan berdasarkan prinsip know your customer (KYC), termasuk pemanfaatan biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” jelas Meutya dalam siaran pers Jumat (23/1/2026).

Dengan teknologi biometrik, pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler memiliki keterkaitan langsung dengan identitas pemiliknya. Sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pemalsuan identitas yang selama ini menjadi celah utama pelaku kejahatan siber.

Wajib Biometrik dan Nomor Perdana Tidak Lagi Aktif Saat Dibeli

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa setiap nomor perdana wajib diedarkan dalam keadaan tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah registrasi yang tervalidasi secara digital, termasuk verifikasi wajah.

Warga negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK, sementara warga negara asing perlu menyertakan paspor dan dokumen izin tinggal. Untuk pengguna berusia di bawah 17 tahun, proses pendaftaran harus dilakukan menggunakan identitas dan biometrik dari kepala keluarga.

Regulasi ini sekaligus menjadi dasar peralihan dari registrasi berbasis NIK–KK ke sistem verifikasi biometrik yang dinilai lebih akurat, lebih aman, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas.

Pembatasan Jumlah Nomor: Maksimal Tiga Nomor per Operator

Pemerintah juga menegaskan aturan pembatasan kepemilikan nomor. Setiap identitas hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah distribusi nomor dalam jumlah besar yang sering disalahgunakan untuk penipuan massal.

Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan fasilitas pengecekan seluruh nomor yang terdaftar atas suatu identitas. Jika masyarakat menemukan nomor yang tidak pernah mereka daftarkan, mereka berhak meminta pemblokiran.

“Jika ada nomor yang terbukti disalahgunakan, penyelenggara wajib menonaktifkan nomor tersebut untuk melindungi pemilik identitas,” tambah Meutya.

Perlindungan Data dan Sanksi Tegas untuk Operator

Dalam hal perlindungan data pribadi, pemerintah menekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus mengimplementasikan standar keamanan informasi yang setara standar internasional, termasuk sistem fraud prevention.

Komdigi juga menyusun mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan lama agar data mereka dapat beralih ke sistem registrasi biometrik.

Operator yang tidak mematuhi regulasi akan dikenai sanksi administratif, termasuk kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran hingga potensi pembatasan layanan tertentu.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap keamanan digital masyarakat semakin terjamin, sekaligus membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *