Ahok Pertanyakan Alasan Dua Pejabat Terbaik Pertamina Dicopot

HUKUM-Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak berubah tegang setelah mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melontarkan pernyataan mengejutkan.

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Selasa (27/1/2026), Ahok meminta jaksa untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait pencopotan dua mantan direktur utama Pertamina yang menurutnya memiliki rekam jejak terbaik dalam pembenahan perusahaan.

Pernyataan tersebut muncul ketika jaksa menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat nama dua mantan petinggi anak usaha Pertamina, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid.

Djoko dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional yang diberhentikan pada 15 Maret 2022, sementara Mas’ud sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan berakhir masa jabatannya pada 5 Mei 2021.

Keduanya diberhentikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, dan hal ini memunculkan pertanyaan besar bagi Ahok.

Menurut Ahok, kedua tokoh tersebut bukan hanya kompeten, tetapi termasuk sosok paling berintegritas dalam jajaran direksi Pertamina. Ia menuturkan bagaimana keduanya bekerja keras memperbaiki produksi kilang, menata ulang pengelolaan Patra Niaga, dan memegang teguh prinsip anti-penyimpangan dalam setiap proyek pengadaan.

Ahok bahkan menceritakan momen ketika Djoko Priyono dicopot dari jabatannya. Ia mengaku sangat terpukul dan sempat menelpon Djoko yang kemudian memilih kembali ke Yogyakarta setelah diberhentikan. Baginya, Djoko adalah “orang kilang sejati” yang memahami persoalan teknis secara mendalam dan membantu membuka banyak kelemahan sistem yang perlu diperbaiki.

Ketidakpuasan Ahok memuncak ketika ia menilai bahwa proses pencopotan dua pejabat tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi. Ia menilai bahwa BUMN telah salah langkah dengan menyingkirkan orang-orang yang justru membawa perubahan positif.

“Kalau mau diperiksa, ya periksa sekalian BUMN, bahkan kalau perlu periksa Presiden. Kenapa orang terbaik justru dicopot?” tegasnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Komentar keras tersebut langsung memicu riuh tepuk tangan pengunjung sidang. Majelis Hakim Ketua Fajar Kusuma dengan cepat menertibkan suasana dan mengingatkan bahwa ruang sidang bukan tempat hiburan.

Latar Belakang Dakwaan

Dalam kasus yang sedang disidangkan ini, jaksa menilai telah terjadi penyimpangan dalam mekanisme impor minyak mentah yang dilakukan Pertamina sepanjang 2018 hingga 2023.

Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina serta PT Kilang Pertamina Internasional dianggap tidak mengikuti prinsip etika pengadaan ketika memberikan akses kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading, padahal perusahaan tersebut tengah dikenai sanksi.

Penyimpangan mekanisme itu menyebabkan pengadaan minyak menjadi lebih mahal dari seharusnya dan diduga menyebabkan kerugian negara sekitar USD 6,99 juta.

Sebanyak sembilan terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, mulai dari jajaran direksi hingga pihak swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Kasus ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, terlebih setelah pernyataan Ahok yang menembus batas diplomasi birokrasi dan menyasar langsung pusat pengambil kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *