Google Kucurkan Rp 2,2 Triliun, Pengguna Android Bisa Dapat Kompensasi

TEKNOLOGI-Google harus merogoh kocek sangat dalam untuk menuntaskan persoalan hukum yang menjerat perusahaannya. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu sepakat mengeluarkan dana sebesar US$135 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun sebagai bagian dari penyelesaian gugatan terkait pengumpulan data pengguna Android.

Kasus ini bermula dari tudingan bahwa Google melalui sistem operasi Android telah mengumpulkan data seluler pengguna tanpa persetujuan yang jelas. Gugatan tersebut mencakup pengguna perangkat Android sejak 12 November 2017, yang kini berhak menerima kompensasi dari hasil penyelesaian perkara tersebut.

Para penggugat menilai Google mengambil data seluler yang sebenarnya dibeli pengguna dari operator telekomunikasi. Yang menjadi sorotan, pengumpulan data tersebut diduga tetap berlangsung meskipun pengguna telah menutup aplikasi Google, mematikan fitur berbagi lokasi, hingga mengunci layar ponsel.

Data yang dikumpulkan itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan berbagai layanan Google, sekaligus menunjang kebutuhan kampanye iklan yang lebih terarah dan personal. Praktik tersebut kemudian dianggap melanggar privasi pengguna karena dilakukan tanpa izin yang transparan.

Meski menyetujui penyelesaian perkara dan membayar dana kompensasi dalam jumlah besar, Google menegaskan tidak mengakui adanya pelanggaran hukum. Perusahaan menyatakan kesepakatan ini diambil untuk mengakhiri proses hukum yang berlarut-larut, bukan sebagai pengakuan kesalahan.

Dalam rangkaian penyelesaian ini, Google juga berkomitmen melakukan sejumlah perubahan kebijakan. Salah satunya, perusahaan memastikan tidak lagi mengirimkan data pengguna tanpa persetujuan eksplisit saat proses pengaturan awal perangkat Android.

Selain itu, Google akan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menghentikan atau melanjutkan transfer data melalui pengaturan yang lebih jelas dan mudah diakses. Aktivitas pengumpulan data tersebut juga akan dijelaskan secara lebih terbuka dalam persyaratan layanan Google Play.

Pengacara pihak penggugat, Glen Summers, menyebut nilai pembayaran yang disepakati Google menjadi salah satu yang terbesar dalam perkara sejenis terkait privasi data. Namun, besaran dana yang diterima setiap pengguna tetap dibatasi, yakni maksimal US$100 atau sekitar Rp 1,6 juta per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *