JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur kemungkinan prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu.
Putusan perkara 268/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena gagal menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik akibat berlakunya pasal yang digugat.
Gugatan diajukan oleh Evy Susanti (karyawan swasta) dan Syamsul Jahidin (advokat). Keduanya menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN yang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Dalil Pemohon
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara TNI/Polri dan ASN serta dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut, atau setidaknya menafsirkan bahwa yang dapat mengisi jabatan ASN hanyalah anggota TNI/Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alasan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional langsung.
Pemohon I beralasan anaknya yang ingin menjadi ASN berpotensi dirugikan karena adanya peluang TNI/Polri aktif mengisi jabatan sipil. Namun, MK menilai tidak ada hubungan sebab-akibat yang jelas antara norma yang diuji dan kerugian yang diklaim.
Pemohon II menyebut istrinya terhambat menduduki jabatan struktural ASN. MK menilai dalil tersebut juga tidak menunjukkan causal verband antara pasal yang diuji dan kerugian konstitusional pribadi pemohon.
MK menegaskan, dalil kerugian yang diajukan justru merujuk pada pihak lain (anak dan istri pemohon), bukan kerugian konstitusional langsung yang dialami pemohon.
Amar Putusan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.
Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 19 UU ASN terkait pengisian jabatan tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri tetap berlaku.






