BEKASI – Polisi memastikan temuan cacahan kertas yang diduga uang pecahan Rp100 ribu di TPS liar Kabupaten Bekasi merupakan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BI untuk memastikan keaslian temuan tersebut.
“Iya, itu uang asli,” ujar Sumarni, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, BI juga mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut berasal dari uang lama yang sudah tidak beredar.
“Kami sudah koordinasi dengan BI. Itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” tambahnya.
DLH: Lokasi TPS Liar Sudah Pernah Ditindak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu itu sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Penutupan area, pemasangan peringatan, hingga pengiriman surat peringatan telah dilakukan.
Juru bicara DLH, Dedi Kurniawan, menyebut temuan cacahan uang bermula dari pendampingan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang awalnya menelusuri dugaan pembuangan limbah medis di lokasi tersebut pada Jumat (30/1).
“Awalnya kami mendampingi pemeriksaan dugaan limbah medis. Ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.
Petugas sempat menemukan plastik kuning yang dicurigai berisi limbah medis seperti perban dan bekas infus. Namun setelah diperiksa, isinya hanyalah sampah organik.
Saat penyisiran lanjutan di area TPS liar itu, petugas kemudian menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang menyerupai potongan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Temuan tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul dan proses pembuangan cacahan uang tersebut.






