Baru Sehari Menjabat, Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK

JAKARTA – Belum genap dua hari menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir sudah diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Pelaporan itu berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI yang dinilai para pelapor bermasalah secara etik dan prosedural. CALS menilai proses tersebut tidak selaras dengan prinsip transparansi, partisipasi, objektivitas, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyoal tindakan hakim setelah menjabat, tetapi juga meminta MKMK menilai proses seleksi yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

Menurutnya, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun pada Januari 2026, keputusan tersebut dibatalkan dan nama Adies Kadir muncul sebagai pengganti tanpa melalui mekanisme seleksi yang dinilai layak.

CALS menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan etik karena Adies saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, lembaga yang terlibat langsung dalam proses seleksi calon hakim MK.

Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Selain soal prosedur, CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies Kadir sebagai politisi. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi hakim ketika menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Para pelapor berpandangan, dalam posisi tersebut, hakim berisiko menghadapi situasi di mana keputusan yang diambil bersinggungan dengan kepentingan politik masa lalunya.

Atas dasar itu, CALS meminta MKMK mempertimbangkan pemberhentian Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sebagai langkah pencegahan demi menjaga wibawa lembaga.

Nama-Nama Pelapor

Laporan tersebut ditandatangani sejumlah akademisi dan praktisi hukum ternama, di antaranya Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Herlambang P. Wiratraman, hingga Mirza Satria Buana.

Selain melapor ke MKMK, CALS juga berencana menggugat proses pencalonan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Adies Kadir telah resmi dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026) dan mulai mengikuti persidangan MK sehari setelahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *