Menpan RB Terbitkan SE WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Melalui surat edaran tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari yang telah ditetapkan pemerintah.

Rini menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat saat libur keagamaan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Jadwal WFA ASN

Penyesuaian tugas kedinasan dilakukan pada:

  • 16 dan 17 Maret 2026, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi.
  • 25, 26, dan 27 Maret 2026, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Layanan Esensial Tetap Berjalan

Menpan RB menegaskan, meskipun ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, pelayanan publik yang bersifat esensial wajib tetap berjalan.

Beberapa sektor yang diminta tetap siaga di antaranya layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah, diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan di luar kantor secara selektif.

Tekankan Pengawasan dan Akuntabilitas

Rini juga meminta para pimpinan instansi melakukan pemantauan berkelanjutan agar pelaksanaan WFA tidak mengganggu kualitas layanan publik.

ASN diimbau tetap mengedepankan akuntabilitas kerja serta memaksimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik selama menjalankan tugas secara fleksibel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *