Kasus Kuota Haji, Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

HUKUM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada 10 Februari 2026.

Klasifikasi perkara yang tercantum adalah pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang Perdana Digelar 24 Februari

Berdasarkan jadwal di SIPP, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan. Hingga kini, rincian petitum atau pokok permohonan dari pihak pemohon belum ditampilkan dalam sistem.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan KPK saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

KPK Belum Lakukan Penahanan

Sebelumnya, KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Alasannya, lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Bantahan Yaqut soal Kuota Khusus

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu, Yaqut membantah tudingan adanya pemberian kuota haji khusus kepada biro perjalanan tertentu.

Ia menegaskan tidak pernah mengatur distribusi kuota di luar mekanisme resmi Kementerian Agama. Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukumnya yang menyebut seluruh kebijakan kuota telah sesuai aspek yuridis.

Praperadilan ini nantinya akan menjadi forum pengujian apakah langkah hukum KPK dalam penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *