JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya palm oil mill effluent (POME) sepanjang periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyidikan. Para tersangka terdiri dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta dari sejumlah perusahaan.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
- Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
- Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
- Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
- Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
- Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
- Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Penyidik mengungkap dugaan adanya rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan HS Code yang berbeda dari ketentuan resmi.
Padahal, berdasarkan regulasi, seluruh bentuk CPO—tanpa membedakan kadar asam—tetap termasuk komoditas strategis yang tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Dengan perubahan klasifikasi tersebut, komoditas yang secara substansi merupakan CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terhindar dari sejumlah kewajiban kepada negara.
Dugaan Imbalan kepada Oknum Pejabat
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap meloloskan klasifikasi yang tidak sesuai aturan.
Penyidik menilai para tersangka diduga mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjalankan mekanisme yang menyimpang.
Dampak Luas terhadap Negara
Praktik ini dinilai berdampak sistemik, antara lain:
Potensi hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.
Melemahnya efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO yang bertujuan menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional serta kepastian hukum dalam perdagangan CPO.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses audit. Namun, perhitungan sementara penyidik memperkirakan nilainya berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.






