Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Minta Keadilan

JAKARTA – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, memohon agar proses hukum yang tengah dijalaninya berjalan adil dan objektif. Permohonan itu disampaikan usai dirinya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).

“Saya mohon keadilan untuk saya,” ujar Kerry setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Kerry menegaskan bahwa dalam persidangan, sejumlah saksi disebut tidak menyatakan dirinya terlibat langsung dalam perkara tersebut. Putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid itu juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mencermati kasus yang menjeratnya secara jernih.

“Saya berharap Bapak Presiden bisa melihat kasus ini secara objektif. Saya yakin beliau tidak ingin ada kriminalisasi,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada Kerry, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa menilai Kerry bersama sejumlah pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM. Terminal tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina saat itu. Namun proyek penyewaan tetap masuk dalam rencana investasi perusahaan pada 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) juga dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan dan lelang. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian triliunan rupiah.

Jaksa menyebut, penyewaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 triliun. Sementara dari pengadaan kapal, negara ditaksir merugi jutaan dollar AS dan lebih dari Rp1 miliar.

Secara keseluruhan, dalam surat dakwaan disebut terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum dengan total kerugian keuangan negara mencapai sekitar 2,7 miliar dollar AS dan Rp25,4 triliun. Di luar itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM, serta dugaan keuntungan ilegal miliaran dollar AS.

Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga dituntut 16 tahun penjara. Sementara sejumlah pejabat di lingkungan subholding Pertamina turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *