JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai operator lapangan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri aktivitas pengiriman pesan massal berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi tilang elektronik. Para pelaku disebut menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT dan meraup keuntungan hingga hampir Rp 1 miliar.
Operator E-Tilang Palsu Digaji USDT
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara (WN) asal China.
“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasionalkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Salah satu tersangka berinisial BAP (38) tercatat menerima keuntungan terbesar. Ia menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta dalam 142 transaksi sejak Februari 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu:
-
RW menerima 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta
-
FN menerima 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta
-
WTP menerima 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta
Keuntungan tersebut secara rutin ditukarkan ke rupiah setiap bulan oleh para tersangka.
Dikendalikan Jarak Jauh dari China
Menurut penyidik, jaringan ini dikendalikan dari luar negeri. WN China mengatur operasional dengan mengirim perangkat SIM box atau modem pool ke Indonesia.
Para operator hanya perlu memasang ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK warga Indonesia. Perangkat tersebut kemudian dikendalikan jarak jauh melalui aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System).
Dalam sehari, satu perangkat SIM box mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing ke berbagai nomor ponsel di Indonesia.
Modus yang digunakan adalah mengirim pesan seolah-olah berasal dari otoritas resmi terkait e-tilang, lengkap dengan tautan yang menyerupai situs institusi penegak hukum. Korban yang mengklik tautan tersebut kemudian diarahkan untuk memasukkan data pribadi dan melakukan pembayaran.
Jerat Hukum dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
-
Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE
-
Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE
-
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
-
Ketentuan dalam KUHP terbaru
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Imbauan Bareskrim: Waspada SMS Disertai Tautan
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS yang mencantumkan tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan e-tilang atau institusi penegak hukum.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui situs resmi atau kanal komunikasi resmi instansi terkait. Jangan pernah memasukkan data pribadi, OTP, maupun informasi perbankan melalui tautan yang tidak terverifikasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan kelengahan pengguna. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah menjadi korban penipuan digital.






