JAKARTA-Sebanyak empat penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara setelah terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Empat Orang Lunas, Empat Lainnya Mencicil
Sudarto menjelaskan, dari total delapan penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban, empat orang telah melunasi pengembalian dana. Sementara empat lainnya menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana secara bertahap.
“Empat orang sudah lunas dan membayar langsung ke kas negara. Empat lainnya berjanji mengembalikan dengan cara mencicil,” ujar Sudarto.
Ia menambahkan, mekanisme pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perjanjian beasiswa yang telah disepakati sejak awal.
Nominal Pengembalian Bervariasi
Besaran dana yang dikembalikan berbeda-beda, tergantung jenjang studi dan lokasi pendidikan penerima beasiswa.
Menurut Sudarto, untuk jenjang doktoral (PhD), nilai pengembalian dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk jenjang magister (S2), nilainya umumnya di bawah Rp 1 miliar.
Beasiswa LPDP mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, serta komponen pendukung lainnya, baik untuk studi dalam negeri maupun luar negeri.
Pemeriksaan terhadap 36 Alumni
Sebelumnya, LPDP menyampaikan masih melakukan pendalaman terhadap 36 penerima beasiswa yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
Sudarto mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan informasi publik.
Sejauh ini, lebih dari 600 alumni telah melalui proses verifikasi terkait kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian.
Komitmen Penguatan Pengawasan
LPDP menegaskan komitmennya untuk memastikan dana pendidikan yang dikelola negara digunakan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendorong kontribusi alumni bagi pembangunan nasional.
Pengawasan dan evaluasi terhadap penerima beasiswa akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






