DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026.

Batas waktu tersebut lebih cepat dibandingkan tenggat pelaporan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026. Ketentuan khusus ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam kepatuhan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara umum Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Namun demikian, terdapat aturan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Surat Menteri PAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tertanggal 30 Januari 2026 menyebutkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk kelompok tersebut ditetapkan pada 28 Februari 2026.

Gunakan Sistem Coretax

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh melalui sistem Coretax. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat proses pelaporan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa SPT tahun pajak 2025 merupakan pelaporan perdana yang sepenuhnya menggunakan Coretax, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax dengan password dan passphrase. Langkah ini penting guna memastikan proses pelaporan berjalan lancar sebelum tenggat waktu berakhir.

Wujud Kepatuhan dan Contoh bagi Publik

DJP menegaskan bahwa percepatan batas waktu bagi ASN bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan pajak. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Dengan tenggat waktu yang tinggal beberapa hari, ASN diminta tidak menunda pelaporan untuk menghindari potensi sanksi administrasi. DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara daring sehingga lebih praktis dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *