Cara Isi Kolom Harta di Coretax, DJP Ingatkan Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru

JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2026.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax. Dalam sistem baru ini, wajib pajak harus mengisi sejumlah kolom penting, termasuk kolom harta yang kerap menimbulkan kebingungan.

Agar tidak salah input yang berpotensi menimbulkan koreksi atau sanksi administrasi, berikut panduan pengisian kolom harta di Coretax.

1. Kas dan Setara Kas

Kategori ini meliputi:

  • Uang tunai
  • Tabungan dan giro
  • Deposito
  • Uang elektronik
  • Cek dan wesel
  • Commercial paper

Nilai yang dicantumkan adalah saldo nominal pada akhir tahun pajak. Jika dalam mata uang asing, wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

2. Piutang

Termasuk di dalamnya:

  • Piutang usaha
  • Piutang afiliasi
  • Piutang lainnya

Nilai yang diinput adalah sisa piutang pada akhir tahun pajak. Sama seperti kas, apabila dalam valuta asing harus dikonversi ke rupiah sesuai kurs akhir tahun.

3. Investasi dan Surat Berharga

Harta berupa:

  • Saham
  • Obligasi
  • Reksa dana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal
  • Asuransi dan unit link
  • Cryptocurrency

Untuk saham dan waran, nilai dapat mengacu pada publikasi Bursa Efek Indonesia.

Sementara obligasi pemerintah maupun korporasi dapat mengacu pada penilaian Penilai Harga Efek Indonesia.

Apabila tidak tersedia nilai publikasi, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian pada akhir tahun pajak.

4. Harta Bergerak

Contohnya:

  • Kendaraan bermotor
  • Mesin
  • Logam mulia
  • Peralatan elektronik
  • Perabot

Nilai dapat menggunakan harga pasar, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), penilaian DJP, atau estimasi nilai wajar per akhir tahun pajak.

5. Harta Tidak Bergerak

Meliputi:

  • Tanah kosong
  • Tanah dan bangunan
  • Apartemen

Nilai dapat diisi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar pada akhir tahun pajak.

6. Harta Lainnya

Kategori ini mencakup:

  • Paten dan merek dagang
  • Royalti
  • NFT
  • Emas
  • Barang seni
  • Keanggotaan eksklusif

Untuk emas, misalnya, bisa mengacu pada harga publikasi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Jika tidak tersedia nilai publikasi, dapat menggunakan hasil penilaian atau estimasi nilai wajar.

Pentingnya Ketelitian

Kesalahan pengisian kolom harta dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai kondisi riil pada akhir tahun pajak.

Dengan sistem Coretax yang kini diterapkan secara menyeluruh, wajib pajak juga diharapkan lebih cermat dalam menyimpan dokumen pendukung untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *