JAKARTA-Dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 pada 25 Februari 2026.
Pemohon yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai sejumlah pasal dalam UU ASN berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal pengisian jabatan, kepastian karier, serta masa kerja.
Soroti Frasa “Diutamakan” dalam Pengisian Jabatan
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial “diutamakan” diisi dari PNS. Menurut pemohon, penggunaan frasa tersebut membuka ruang diskriminasi status karena menempatkan PNS sebagai prioritas utama, sementara PPPK berada pada posisi sekunder.
Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan prinsip sistem merit yang menjadi dasar manajemen ASN. Sistem merit menekankan bahwa pengisian jabatan seharusnya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada status kepegawaian.
Mereka berpendapat bahwa preferensi administratif semacam itu berpotensi menggeser prinsip meritokrasi menjadi sekadar formalitas, sekaligus memperkuat stigma bahwa PPPK adalah “ASN kelas dua”.
Ketidakpastian Karier dan Dampak Ekonomi
Selain Pasal 34 ayat (1), pemohon juga menggugat Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa jabatan tertentu “dapat” diisi oleh PPPK. Kata “dapat” dan “tertentu” dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait jalur karier dan pengembangan jabatan bagi PPPK.
Menurut pemohon, pembatasan tersebut tidak hanya berdampak pada promosi jabatan, tetapi juga berimplikasi pada tunjangan jabatan dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai bisa menimbulkan diskriminasi ekonomi terhadap PPPK dibandingkan PNS.
Mereka menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik yang dibiayai negara dan memiliki beban kerja yang tidak berbeda secara substantif.
Masa Kerja Jadi Pokok Keberatan
Gugatan juga menyasar Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian ASN karena mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja. Pemohon mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” karena hanya berlaku bagi PPPK.
Menurut mereka, ketentuan tersebut menyebabkan PPPK dapat diberhentikan meski masih berada dalam usia produktif dan memenuhi standar kompetensi, semata-mata karena kontrak kerja berakhir. Sementara itu, PNS tetap memiliki jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa-frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai secara setara antara PNS dan PPPK berdasarkan prinsip kompetensi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait gugatan tersebut. Proses persidangan di MK akan menentukan apakah norma dalam UU ASN tersebut perlu ditafsirkan ulang atau direvisi demi menjamin kesetaraan dalam manajemen ASN.






