Masalah Piutang, Ibu Muda di Muara Bulian Dipolisikan

BATANGHARI-SI seorang wanita berumah tangga warga Pasar Baru, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, atas dugaan tindak pidana penipuan.

SI dilaporkan oleh Sri Sartika warga Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, ke Polsek Muara Bulian, karena SI yang meminjamkan uang kepada Sri Sartika sebanyak Rp 2,5 juta pada 18 Mei 2024, hingga saat ini tak kunjung dikembalikan, meski sudah kerap ditagih.

Sri yang akrab disapa Tika, menjelaskan bahwa SI meminjam uang untuk modal usaha dengan menjanjikan tempo waktu pembayaran selama 15 hari menjelang SI menerima uang arisan.

“Dia pinjam uang sama saya dua juta setengah, katanya pinjam 15 hari saja menjelang dia terima uang arisan,” ungkap Tika Selasa (06/08) kepada wartawan.

Namun, lanjut dia, yang dijanjikan oleh SI tidak kunjung dibayar, sehingga dia merasa perlu penyelesaian jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek, karena sudah tiga bulan SI ingkar janji untuk membayar hutang tersebut.

Tika menuturkan sudah tiga kali pemanggilan terhadap SI, namun tidak diindahkannya.

” Sudah 3 kali saya antarkan surat panggilan buat SI, bahkan pada suaminya sendiri, namun SI abaikan surat tersebut, saya tetap meminta pada pihak Kepolisian agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Muara Bulian saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, akan memanggil pihak saksi dan pelapor, untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak terhadap pengaduan tersebut.

” Kita akan panggil lagi pelapor dan saksi-saksi dan baru kita lakukan gelar perkara, apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak,” kata Kapolsek Dwiyatno, Rabu (07/08).(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *