Tidak Ada Larangan Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Nasional

BATANGHARI -Mulai beraktivitasnya angkutan batu bara di Batanghari saat ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya Kabupaten Batanghari.

Namun untuk diketahui batu bara adalah mineral legal yang mana pengangkutan hasil tambang tersebut tidak memiliki larangan untuk melintas di jalan raya, karena para pemilik tambang dalam melakukan usaha pertambangan sudah barang tentu dilengkapi dengan norma norma pertambangan.

Hal yang menjadi kontroversi masyarakat adalah jadwal keberangkatan angkutan diluar jam yang ditentukan. Sehingga dinilai dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya akibat kemacetan jalan.

Parkir di badan jalan serta ulah sopir ugal-ugalan yang tak jarang membuat kecelakaan juga menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat.

“Kita berharap para sopir angkutan batu bara dapat mematuhi norma-norma berlalu lintas agar tidak mengganggu suasana kantibmas di tengah masyarakat,” kata Irianto warga setempat.

Disisi lain  kehadiran armada angkutan batu bara juga dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya masyarakat sekitar tambang dan para pedagang di pinggir jalan.

“Kami berharap angkutan batu bara ini bisa aktif kembali biar perekonomian kami para pedang di pinggir jalan ini juga dapat membaik bang,” papar salah seorang pedagang warung pada wartawan, Jum’at (13/09).

Sementara pelanggaran yang dilakukan tentunya berkaitan lansung dengan Dinas Perhubungan dan aparat Kepolisian diantaranya buku KIR Kendaraan, Tonase, SIM pengemudi, parkir di bahu jalan dapat di kenakan denda tilang, namun tidak dapat di lakukan penahanan.

Secara pakta hukum tidak ada larangan terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional.(her/wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *