KPU Batanghari Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Batanghari-Berdasarkan pelaksanaan ketentuan pasal 122 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan komisi pemilihan Umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor  8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bahwa, berdasarkan hasil berita acara nomor 168/PL.02-BA/1504/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum( KPU) Batanghari telah melaksanakan Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon ( paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Batanghari telah melahirkan keputusan nomor 645 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari terdapat hanya dua nomor urut yakni :
Nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar ( non partai pengusung)
dan Nomor urut 2 Pasangan Calon Bupati Batanghari M. Fadhil Arief dan calon wakil Bupati Batanghari yaitu Bahtiar SP yang di usung oleh 9 partai pengusung yaitu :
1.Partai Persatuan Pembangunan
2.Partai Nasdem
3.Partai Amanat Nasional
4.Partai Kebangkitan Bangsa
5.Partai Keadilan Sejahtera
6.Partai Golongan Karya
7.Partai Demokrasi Indonesia perjuangan
8.Partai Demokrat
9. Partai Gerakan Indonesia Raya

Yang mana keputusan tersebut di tetapkan oleh ketua KPU Batanghari yaitu Ahmad Halim di Muara Bulian pada tanggal 23 September 2024.(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *