Kejaksaan Negeri Batanghari akan segera temukan tersangka Mafia pupuk subsidi

Presisijambi.com Berita Batanghari-Dugaan penyelewengan pupuk subsidi tahun 2020 – 2022 menuai perhatian serius dari pihak Kejaksaan negeri Batanghari hingga saat ini sudah memasuki penyidikan tahap II

Penyidikan tersebut di lakukan untuk mengungkap fakta ada nya dugaan  permainan Mafia pupuk yang terjajadi  pada beberapa kelompok tani  khusus nya di kecamatan batin XXIV kabupaten Batanghari provinsi jambi yang mana penyidikan dilakukan oleh kejaksaan negeri Batanghari melalui kejaksaan cabang muara tembesi yang di pimpin lansung oleh Kepala cabang kejaksaan negeri( Kacabjari)  M. Lukber Liantama, SH. MH

Informasi yang di terima presisijambi. Com pada senin 14/10 dari sumber yang dapat di percaya, terdapat nama nama yang tergabung dalam salah satu kelompok tani yang mendapat panggilan resmi dari cabjari untuk di lakukan penyidikan.

” Ada 8 orang yang tergabung sebagai kelompok tani yang mendapat panggilan dari Kejaksaan untuk di periksa ” Papar sumber

Salah satu ketua kelompok tani inisial IP saat di jumpai wartawan mengatakan bahwa diri nya dan para anggota Kelompok tani tidak pernah menerima bantuan pupuk subsidi pada tahun 2020-2022

” Kami tidak tahu dan kami tidak menerima bantuan pupuk subsidi itu pun hanya ada pemberitahuan bahwa pupuk sudah datang dan kami membeli dengan harga normal ” Tutur IP

“Kalau pun nama kami ada sebagai penerima bantuan pupuk subsidi bisa saja data nama nama kami di manfaatkan pihak lain dan saya sudah mendapat surat panggilan dari kejaksaan untuk di periksa” Ujar nya

Di duga kuat ada peran oknum gabungan kelompok tani(Gapoktan) memanfaatkan nama nama para anggota kelompok tani demi keuntungan pribadi

Kajari batanghari M. Zubair, SH saat temu wicara dengan para wartawan rabu 16/04 mengatakan dalam waktu dekat akan segera menemukan tersangka

” Ini pemeriksaan tahap 2 , untuk wilayah kecamatan batin XXIV kita serahkan kepada kepala Kejaksaan cabang, dan dalam waktu dekat ini kita akan kembali menemukan tersangka nya ” Kata Kajari Batanghari. (Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *