RK DIAMANKAN DI MAKO POLRES BATANG HARI GARA GARA LECEHKAN 13 SISWI SALAH SATU SMP DI BATANGHARI

 

Presisjambi.cim Muara Bulian,
RK diduga telah melakukan tindakan pidana dimna Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kekerasan memaksa tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau bujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul sebagai mana di maksud dalam pasal 82 ayat 1 UU Jo 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Yang mana dugaan pelecehan itu terjadi pada hari Jum’at tgl 6 Desember 2024 sekira pukul 9.00 wib, disalah satu SMP N di batanghari.

Diduga dengan modus menjadi pelatih pramuka di salah satu SMP di batang hari, oknum pelatih pramuka ini tega lecehkan lebh kurang 13 orang siswi nya dengan perbuatan pelecehan seksual dengan memeluk mencium bibir dan meraba payudara siswi SMP di salah satu SMP di wilayah batanghari.peristiwa ini .sungguh biadab perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pelatih pramuka ini, Menurut keterangan salah seorang orang tua korban di rumah nya yang ditemui media ini, menceritakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anak nya dengan cara menghinotis korban. Anak saya dipanggil berdua temanya disuruh masuk ke ruangan, dan saat itu lah pelaku di duga menghipnotis korban anak saya pak.setelah melakukan perbuatan tidak terpuji itu pelaku kembali mengancam korban dengan mengatakan “jangan ada yang mengadu nanti kalau ada yang mengadu bapak tembak dari belakang”, ancam pelaku .begitu ujar bapak tiga anak ini menirukan pengakuan putrinya pada media ini.Perbuatan itu berlansung sudah lebih kurang tiga minggu ujar nya menyampaikan cerita anak nya kepada media ini pelaku melakukan hal yang sama pada teman teman nya Hal ini terjadi pada saat jam pelajaran Extrarikuler di luar jam pelajaran sekolah. (Pramuka)
Karena anak saya tidak tahan lagi melihat perlakuan oknum pelatih maka dia melaporkan lansung kejadian itu ke kepala sekolah.
Kami orang tua yang ngasih tau kejadiannya adalah kepala sekolah ujar nya.
Sesuai dengan undang undang perlindungan pada anak UU nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 81 dan 82 undang undang perlindungan anak diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepala sekolah ketika dihubungi dan di datangi media ini mengatakan bhwa benar ada kejadian pelecehan pada anak didik nya sebanyak 13 orang korban , ketika siswa melaporkan kejadian yang dialami mereka pada saat itu saya lansung laporkan kejadian itu ke unit PPA Polres batang hari jelas nya. Dan ketika media ini menanyakan siapa nama pelaku pihak kepala sekolah menjawab silahkan tanya lansung ke penyidik polres unit PPA karena saya sudah melaporkan ke sana masalah ini.

Di waktu yang berbeda Kanit PPA Polres batanghari bapak. Ipda .Sianturi yang dijambangi lansung media ini mengatakan bahwa merangkan bahwa benar pelaku sudah diamankan sejak tanggal.6 Januari 2025 lalu di mako polres batang hari.dengan nomor surat perintah penangkapan SP. KAP /05/1/ 2025/ RESKRIM. dengan nama pelaku Inisial RK umur 43 tahun tinggal di rt. 7 kelurahan kampung baru kecamatan Muara tembesi kabupaten batanghari.

Harapan orang tua korban pelecehan, meminta pada pihak kepolisian polres batanghari untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku sesuai dengan uu yang berlaku. dan kami minta keadilan ditegakan betul pada anak kami pak. Dan minta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan nya. Dari keterangan warga setempat mengatakan bahwa pelaku baru saja lulus ujian PPPK (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *