Sungaipenuh – Kisruh didunia Pendidikan yang mana Kepala sekolah merumahkan Tiga guru honorer bersertifikasi di SD 043/XI Koto Renah, Kec. Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Tiga guru tersebut yakni Yanti Mustika, Yulisnita, dan Baiti Susnital. Salah seorang dari mereka lulus PPK dan mereka telah mengabdi belasan tahun.
Informasi yang diperoleh, mereka dirumahkan oleh Kepsek Aslinda dengan alasan banyaknya guru Agama.
Terkait dengan permasalahan tiga guru yang dirumahkan itu, Dinas Pendidikan telah memanggil Kepala sekolah dan tiga orang guru yang dirumahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan keputusan sepihak seperti ini terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, guru yang sudah bersertifikasi dan lulus PPPK memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh pihak sekolah.
“Kami sudah memanggil Kepala Sekolah dan guru-guru yang dirumahkan. Kami meminta agar mereka kembali mengajar seperti biasa. Sekolah tidak memiliki wewenang untuk merumahkan guru tanpa prosedur yang jelas dan sesuai aturan,” ujar Khaidirman.
Tentang melarang teman teman Wartawan memasuki sekolah tersebut, pihak dinas pendidikan tidak pernah mengintruksikan apalagi dengan mengunci pintu gerbang.
“Dinas Pendidikan terbuka lebar untuk siapapun yang datang tidak pernah mengunci, kok disana malah ada instruksi dari Dinas kan tidak mungkin. Dinas tidak pernah mengintruksikan menutup melarang teman teman Wartawan untuk mencari informasi ke sekolah tersebut,”tambahnya.
Lebih lanjut, Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh mengingatkan kepada seluruh Kepsek bahwa pengelolaan tenaga pendidik harus dilakukan dengan bijak dan sesuai kebutuhan sekolah. Jika memang ada kelebihan tenaga pengajar dalam satu bidang tertentu, Dinas Pendidikan akan mencari solusi terbaik.
Khaidirman menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami regulasi terkait kepegawaian di lingkungan pendidikan. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap guru, terutama mereka yang sudah memiliki status jelas,” ungkapnya.






