Explorenews.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menyebutkan di Kabupaten Kerinci hanya ada dua penambangan dengan cara mengeruk tanah atau galian C yang mengantongi izin.
Dua galian C yang mengantongi izin dari DLH Provinsi Jambi adalah CV Putra Mahkota Kerinci dan PT Kuarindo Rizky Putra. Sedangkan galian C yang lainya tidak memiliki izin.
Sementara itu, CV.Pilar Usaha yang bergerak di bidang usaha tambang galian C berlokasi di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, diduga tidak mengantongi izin dari DLH Provinsi Jambi.
Meskipun diduga tidak mengantongi izin, tambang milik Apri Remon putra dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Arwiyanto tetap beroperasi.
Selain beroperasi, limbah galian C dibuang langsung ke Sungai Batang Merao membuat lingkungan menjadi tercemar dan salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di sepanjang sungai Batang Merao.
Yudi salah seorang aktivis Kerinci – Sungaipenuh kepada Metrojambi.com mengatakan setau dirinya untuk izin galian C milik Apri Remon putra Arwiyanto anggota DPRD Provinsi sudah habis beberapa tahun yang lalu. Namun sekarang masih beroperasi.
“Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Mengingat saat ini sejumlah galian C yang tak mengantongi izin, justru menghentikan operasional. Namun tidak demikian untuk galian C milik Apri Remon yang berlokasi di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci ini,” katanya.
Yudi menyebutkan setiap hari aktivitas pengerukan material terus berlangsung, begitupun dengan penjualan tampak lancar tampa hambatan. Padahal Arwiyanto yang notabene sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi seyogyanya bisa bersikap sesuai aturan, karena dianggap lebih tahu mengenai seluk beluk pertambangan.
“Kita merasa prihatin, apalagi aparat penegak hukum juga terkesan tak peduli, karena tidak ada tindakan terhadap lokasi galian C tersebut,” sebutnya.
Berdasarkan informasi dan pantauan pihaknya dilapangan, lokasi tersebut berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan. Karena di lokasi tidak dilakukan pengendalian limbah hasil tambang, yang menyebabkan terjadi pencemaran.
“Ini sudah pencemaran dan merusak lingkungan, termasuk sungai. Karena limbah langsung di buang ke dalam sungai batang merao. Ini harus segera dihentikan. Jika tidak Kita laporkan ke aparat hukum dan DLH Provinsi Jambi,”terangnya.
Sementara itu, Nova Handayani, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Provinsi Jambi, mengatakan jika ada galian C tidak memiliki izin atau ilegal yang beroperasi dan merusak lingkungan itu bisa ke pidana.
“Dalam peraturan, jika tambang yang memiliki izin tapi terbukti merusak lingkungan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan yaitu sanksi Administratif dan denda Administratif,” katanya.
Nova menambahkan DLH Provinsi Jambi memiliki pos pengaduan, jika masyarakat ingin melapor atau pengajuan pengaduan atas dugaan kerusakan lingkungan langsung ke pos Pengaduan di LH.
“Setelah laporan masuk, kita akan menelaah terlebih dahulu untuk melihat syarat administrasi tambang tersebut merupakan kewenangan siapa dan dibutuhkan verifikasi kelapangan. Jika ditemukan bukti kerusakan lingkungan, baru kita tindaklanjuti,” sebutnya.
Arwiyanto dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dan telfon tidak ada balasan.






