
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (15/7). Menurut pelapor, HY dan DT (orang tua Baim) dilaporkan atas dugaan penipuan.
Dalam laporannya, Rusdi menjelaskan bahwa awal permasalahan terjadi ketika kedua terlapor meminta anak Rusdi, Yogi Nofranika, untuk menyunat anak mereka meskipun telah dijelaskan bahwa anak mereka memiliki kelainan pada alat kelamin. Proses sunat akhirnya dilakukan, namun terjadi kecelakaan medis yang tidak disengaja.
Pasca kejadian, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Sebuah perjanjian tertulis dibuat pada 27 Oktober 2024, di mana Rusdi bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan anak dari pihak terlapor, agar permasalahan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.
Rusdi menyebut telah mengirimkan dana hingga total Rp 61.413.481, baik melalui transfer rekening atas nama DT maupun secara langsung. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasi dan pengobatan anak Terlapor hingga sembuh. Berdasarkan keterangan dokter dari RS M. Jamil Padang, kondisi anak Terlapor telah membaik hingga 90%.
Namun, setelah semua biaya ditanggung dan kondisi anak Terlapor pulih, justru pihak Terlapor melaporkan Yogi ke pihak kepolisian, yang menurut pelapor merupakan tindakan tidak etis dan bentuk penipuan, karena telah bersepakat secara kekeluargaan.
“Saya merasa ditipu, karena sudah membantu secara penuh, tapi justru anak saya yang dilaporkan ke polisi,” ungkap Rusdi.
Rusdi berharap agar pihak Kepolisian Resort Kerinci menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah melapor peristiwa penipuan tersebut ke polres kerinci besar harapan kami pihak penyidik untuk memproses laporan tersebut,Kami menunggu langkah penyidikan yang di lakukan oleh polres kerinci,”harapnya.(***)






