
SUNGAIPENUH — Sidang pleno senat STIA Nusantara Sakti (STIA Nusa) Sungai Penuh resmi menetapkan dua calon Ketua untuk periode 2025–2029. Kedua calon tersebut adalah Ikhsan, S.E., M.M. dan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., yang akan bertarung dalam pemilihan pada 4 Agustus 2025 di Kampus Utama STIA Nusa.
Namun, penetapan ini tidak lepas dari sorotan tajam. Salah satu calon, Dr. Oktir Nebi, melayangkan keberatan serius terkait keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang hingga kini masih menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua STIA Nusa.
Menurut Statuta STIA 2024 Pasal 55 ayat 2 huruf K, calon Ketua wajib memenuhi persyaratan “Tidak dan sedang menjabat di lembaga swasta maupun pemerintah.” Dengan status jabatan aktif yang dimiliki, pencalonan tersebut dinilai telah menerabas aturan baku yang menjadi pedoman institusi.
“Ini bukan sekadar soal formalitas administrasi. Ketika aturan dilanggar, integritas proses pemilihan ikut tercoreng. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan administrasi justru memberi contoh tidak taat aturan?” tegas Dr. Oktir Nebi.
Ia mendesak agar kandidat yang masih menjabat segera mengundurkan diri sesuai ketentuan, demi menjaga marwah kampus dan menjamin pemilihan yang adil, transparan, dan berlandaskan aturan.
“Jika ini dibiarkan, sama saja kita melegalkan pelanggaran dan merusak kredibilitas STIA Nusa di mata publik,” tambahnya.
Keberatan ini menjadi ujian serius bagi panitia dan senat STIA Nusa untuk memastikan pemilihan ketua berjalan sesuai regulasi dan bebas dari konflik kepentingan.(red)






