Kades Batang Merangin dan Mantan Pjs Kades Lama Ditahan Kejari Sungai Penuh

SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin, berinisial SM, dan mantan Penjabat (Pjs) Kades setempat berinisial Z, pada Rabu (20/8). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp1,6 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa tersebut dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran diteruskan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Hasil pengecekan tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban, sebagian fiktif, serta indikasi mark up anggaran. Akibatnya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp644 juta.

“Modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” jelas Kajari Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio milik tersangka SM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *